Senin, 20 Desember 2010
KAWIN PINCUK PEGAT GEPUK (2)
Dalam melaksanakan agar pernikahan dapat dinyatakan syah, ditetapkan beberapa rukun rukunnya, sebagaimana disebutkan dibawah ini:
1. mempelai pria
2. mempelai wanita
3. wali yang adil
4. ijab dan qabul.
Sedangkan nikah siri ( dari kata sirri yang berarti rahasia ) ada beberapa kondisi yang menjadikan sebuah pernikahan dikategorikan dalam nikah siri, seperti:
1. Menikah dengan kondisi syarat rukun tidak lengkap misalnya tanpa adanya wali yang adil.
2. Menikah tidak didaftarkan di Pejabat Pencatat Akte Nikah , meskipun syarat dan rukunnya sudah lengkap.
Untuk point 1 umumnya para ulama tidak memperbolehkan bahkan ada yang dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan itu batal dan menghukuminya kondisi seperti diatas sama halnya dengan tindakan prostitusi.
Untuk point 2, pernikahan ini syah
Kondisi seperti yang diterangkan dalam point i inilah yang lebih mirip dengan Kawin Pincuk. Karena pelaksanaan nikah sirinya didasari niatan yang kurang dalam hal nilai nilai moral dan keagamaan. Kekurangan nilai moral karena didasari niatan sekedar memenuhi hasrat nafsu biologis dan kekurangan nilai keagamaan karena masih kurang lengkap syarat dan rukun perkawiannya dari sisi agama ( islam tentunya).
Sekilas amat menarik pernyataan Kakanwil Kemenag DI Yogyakarta ( saat itu ) tentang nikah siri yang diposting didetik.com. Beliau menyatakan bahwa nikah siri akibat dari keinginan seseorang untuk berpoligami dan terbentur administratip regulasi pemerintah tentang pendaftaran. Berikut pernyataannya:
“Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi DIY Afandi mengatakan nikah siri yang terjadi di masyarakat kebanyakan bukan karena kemiskinan, melainkan karena status dan motif poligami. ''Kalau seorang suami yang statusnya sudah punya istri, mau menikah lagi kan persyaratan dalam Undang-Undang Perkawinan macam-macam. Untuk melewati persyaratan itu maka dilakukanlah nikah siri,'' ungkap Afandi tadi malam. “ ( dikutip dari republika.co.id )
Memang tidak jarang seseorang terhalang dengan ijin isteri tua untuk melaksanakan poligami. Masalahnya bukan saja restu dari isteri tua namun lebih kepada martabat seorang wanita yang dipoligami. Kedatangannya diforum siding Pengadilan Agama untuk merestui suaminya beristeri lebih dari seorang membuahkan rasa rendah diri. Sehingga dilaksanakanlah poligami dengan menmpuh nikah siri, meskipun isteri tua mengijinkan. Tidak jarang kelak bila mereka sudah beranak pinak dan mempunyai cucu dimohonknanlah isbat nikah.
Dari sisi ini maka regulasi pemerintah, dalam hal ini pendaftaran pernikahan seolah olah menjadi penghalang seseorang beristeri lebih dari satu. Namun disisi lain merujuk dari syarat dan rukun agama ( islam ) untuk beristeri lebih dari satu tidak diperlukan syarat ijin dari isteri tua.
Mungkin karena itulah ada beberapa pakar menilai bahwasanya masalah pidana dalam nikah siri terlalu berlebihan, sebagaimana dikatakan oleh Asrorun Niam Sholeh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dalam perbincangan dengan detikcom, yang menilai praktek nikah siri merupakan pelanggaran administratif, yaitu melanggar Pasal 2 UU Nomor 1 tentang Perkawinan, bukan pelanggaran pidana. "Rencana kriminalisasi praktek nikah siri dalam Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan adalah hal yang tidak proporsional dan berlebihan,"
Karenanya pernikahan jangan hanya dipandang dari sisi sosial saja namun hendaknya dipandang dari sisi moral, hukum dan agama, sebab pernikahan yang dimulai dengan fase ijab qobul adalah perilaku yang sakral.
Begitu sakralnya aqad nikah dalam suatu acara pernikahan, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" yang artinya “ perjanjian Allah yang berat “.
Bagi para suami yang melanggar perjanjian, berbuat zalim dan merampas hak istrinya, Allah memperingatkan: "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho"." (S An-Nisaa 21).) Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq.
Dalam pandangan agama maka pernikahan dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram,
Lebih selengkapnya dapat dilihat dipostingan selanjutnya.
Jumat, 17 Desember 2010
Kawin Pincuk Pegat Gepuk
Dikalangan mereka ada nasehat ( baca dikalangan orang awam ditanah jawa ), kalau jajan jangan dengan pincuknya, yang bermakna kalau ingin main perempuan jangan tersandung dengan membawa wanita itu pulang kerumah. Sebagaimana kita jajan diwarung maka sehabis dibayar tinggalkan tempat jajannya ( baik berupa cawan, piring ataupun pincuknya ) dan biarkan urusan selanjutnya pada siempunya warung.
Dalam kaitannya dengan main perempuan kalau kita sudah terlampiaskan nafsu birahinya maka bayarlah wanita itu dan tinggalkan pulang, tidak ada ikatan lagi!
Karena berawal dari pandangan sekedar untuk memuaskan nafsu maka sedemikian itulah penyelesaian akhir yang dikehendaikinya. Lebih celaka lagi beberapa kalangan wanita ( baca isteri ) memberikan kelonggaran dengan asumsi bahwa wajar bila pria suka selingkuh namun asalkan jangan diteruskan dengan perkawinan, jadi cukuplah sekedar perselingkuhan belaka namun keluarga tetap utuh sebagaimana asalnya.
Demikian pula pandangan mereka tentang nikah siri, sebuah perkawinan yang sama sekali jauh dari tujuan untuk kebahagiaan rumah tangga namun tujuan akhirnya hanya satu yaitu pemuasan nafsu belaka. Sehingga kaidah kaidah perkawinan hanya sekedar untuk formalitas belaka. Akibatnya munculah pameo selanjutnya yang berbunyi “ kawn pincuk pegat gepuk “, artinya sekedar mengawini belaka dalam kaidah formalitas keagamaan namun dengan amat mudahnya untuk bercerai tanpa basa basi dan kaidah hukumnya ( agama ).
Apakah semuanya memang demikian?
Tidak selamanya kaidah diatas benar, namun hanya sebagai pembenar bagi orang orang yang ingin memuaskan nafsunya.
Maksudnya, semua itu berangkat dari niatan masing masing. Banyak perkawinan siri yang membuahkan keluarga sakinah, dan bermatabat. Namun biasanya sisi baik ini dilupakan oleh perilaku sebagian orang yang menganggap kawin siri sebagai pemuas nafsu.
Perkawinan, apakah itu jenisnya dan macamnya, menurut hukum islam mempunyai makna tersendiri dari sekedar melegalkan hubungan biologis antara pria dan wanita.
Tunggu posting selanjutnya…..
Minggu, 09 Mei 2010
Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian hadiah uang
Aturan undang undang ini mengikat baik terhadap:
1. yang memberi
2. yang menerimanya, tidak terkecuali para hakim, advokad, pemborong, perorangan, pejabat penyelenggara negara
UU no.20 th 2001 pasal 5 s/d pasal 9 yang meliputi baik perorangan, pegawai negeri, hakim
Berupa hukuman minimum dan maksimum
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ( ket. umum UU KKN )
Penyelenggara Negara Yang Bersih
Penyelenggara Negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya
PEMBASMIAN GRATIFIKASI DILAKUKAN DENGAN BERBAGAI CARA DIANTARANYA:
1. MORAL
2. SANKSI HUKUMAN
3. AGAMA
Budaya kita memberikan andil adanya gratifikasi
Sebagai tanda terima kasih yang salah kaprah
Pada strata kebanyakan hampir seluruh komunitas mempraktekkannya ( uang rokok, uang besin, uang administrasi KTP dsb )
Harus adanya perubahan mental attitude
Serba Serbi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K P K
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,
K P K
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun ( Ps 3 UU 30 th 2002 )
Jumat, 11 September 2009
Ragam Rumah Tangga ( 2 )
( 2)
Penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga akan berujung pada 3 hal utama:
- perdamaian
- perceraian
- saling acuh tapi masih dalam ikatan resmi perkawinan.
Sebagian besar orang akan mendambakan adanya perdamaian dalam setiap perselisihan rumah tangganya. Kalau tahap ini yang didapat kita wajib bersyukur kapada Tuhan bahwa biduk rumah tangga masih dapat dipertahankan. Apalagi bila dalam berumah tangga dikaruniai keturunan.
Namun sebaliknya bila jalan perdamaian tidak dapat ditempuh, maka sebagian orang akan memilih adanya perceraian. Hal ini akan kita bahas belakangan,
Sebagian pasutri ada yang mempertahankan ikatan resminya sebagai suami isteri namun sudah hambar dalam kehidupan layaknya suami isteri baik lahir maupun batin dan mereka saling acuh. Beberapa pertimbangan mungkin merupakan alibi dari masing masing pihak.
Namun ada banyak rambu rambu disini baik dari segi moral maupun kaidah agama. Apa lagi bila perkawinan itu adalah bungkus dari adanya talak dalam ikatan resmi perkawinan, atau kata lain perceraian dalam ikatan resmi perkawinan. Masih sah sebagai suami isteri karena masing masing pihak memegang
Kamis, 10 September 2009
Ragam Rumah Tangga
Ragam Rumah Tangga
( 1 )
Tujuan utama perkawinan sebagaimana tercantum dalam uu perkawinan adalah”
“ Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa. “ pasal 1 uu no.1 th 1974.
Dalam menapak jejak perkawinan terkadang tidak selamanya berakhir dengan keluarga bahagia dan kekal, namun justru yang kita temui adalah perselisihan yang tiada akhir dan jauh dari perdamaian.
Meskipun banyak rambu rambu yang diberikan oleh undang undang untuk mencegah secara preventif terjadinya perselisihan tersebut, diantaranya adalah :
- UU tentang perlindungan terhadap anak
- UU tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( biasa dikenal dengan uu KDRT )
- Dsb
- Sanksi hukuman baik denda maupun kurungan
Namun itu semua tidak menutup kemungkinan dengan adanya perceraian dalam menempuh jejak perkawinan. Perceraian adalah momok dalam kehidupan berumah tangga,
Jumat, 17 Juli 2009
Principle Of Legality
Principle of Legality
by Adieb Mohammad, Lawyer [1]
The first sentence in the form of the Criminal Code is the course that must be followed by the mandatory judge and public prosecutor read::
"One can not act unless based on the provisions of criminal legislation that has been there. " Normally named the Principle of Legality.
This principle is the implementation of criminal law in
"Nullum delictum nulla poena sine praevia lege"
Or translated - (no offense, no criminal laws without first.)
First sentence is introduced by German law called von Feuerbach. Indeed, what appears to be a simple von Feuerbach,
Let us pick out a small portion of the law – ie uu no. 39 th 1999 or better known as the Law of Human Rights Article 16 paragraph 2 which reads:
"Everyone can not be prosecuted or punished for criminal, except under the laws existing before the crime was done. "
Equivalent?
If then there be some things that someone can be (prosecuted or punished for criminal ) categorized according to principle of legality:
1. not everyone can / may be prosecuted or punished for criminal
2. only by mandatory rules of law existing
3. not retroactive.
But what if the are by the public prosecutor or the judge?
It is difficult in the legal system even though we have the Commission and the Judicial Commission of attorney.
Process and applied in the difficult reality.
[1] Based on Indonesian rule
