Senin, 20 Desember 2010

KAWIN PINCUK PEGAT GEPUK (2)

Dalam posting yang lalu disebutkan pernikahan siri dilakukan dengan bervariasi bila dipandang dari sisi niat para pelaku. Namun apakah syarat dari sebuah pernikahan dalam Islam?
Dalam melaksanakan agar pernikahan dapat dinyatakan syah, ditetapkan beberapa rukun rukunnya, sebagaimana disebutkan dibawah ini:
1. mempelai pria
2. mempelai wanita
3. wali yang adil
4. ijab dan qabul.
Sedangkan nikah siri ( dari kata sirri yang berarti rahasia ) ada beberapa kondisi yang menjadikan sebuah pernikahan dikategorikan dalam nikah siri, seperti:
1. Menikah dengan kondisi syarat rukun tidak lengkap misalnya tanpa adanya wali yang adil.
2. Menikah tidak didaftarkan di Pejabat Pencatat Akte Nikah , meskipun syarat dan rukunnya sudah lengkap.

Untuk point 1 umumnya para ulama tidak memperbolehkan bahkan ada yang dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan itu batal dan menghukuminya kondisi seperti diatas sama halnya dengan tindakan prostitusi.
Untuk point 2, pernikahan ini syah

Kondisi seperti yang diterangkan dalam point i inilah yang lebih mirip dengan Kawin Pincuk. Karena pelaksanaan nikah sirinya didasari niatan yang kurang dalam hal nilai nilai moral dan keagamaan. Kekurangan nilai moral karena didasari niatan sekedar memenuhi hasrat nafsu biologis dan kekurangan nilai keagamaan karena masih kurang lengkap syarat dan rukun perkawiannya dari sisi agama ( islam tentunya).

Sekilas amat menarik pernyataan Kakanwil Kemenag DI Yogyakarta ( saat itu ) tentang nikah siri yang diposting didetik.com. Beliau menyatakan bahwa nikah siri akibat dari keinginan seseorang untuk berpoligami dan terbentur administratip regulasi pemerintah tentang pendaftaran. Berikut pernyataannya:

“Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi DIY Afandi mengatakan nikah siri yang terjadi di masyarakat kebanyakan bukan karena kemiskinan, melainkan karena status dan motif poligami. ''Kalau seorang suami yang statusnya sudah punya istri, mau menikah lagi kan persyaratan dalam Undang-Undang Perkawinan macam-macam. Untuk melewati persyaratan itu maka dilakukanlah nikah siri,'' ungkap Afandi tadi malam. “ ( dikutip dari republika.co.id )

Memang tidak jarang seseorang terhalang dengan ijin isteri tua untuk melaksanakan poligami. Masalahnya bukan saja restu dari isteri tua namun lebih kepada martabat seorang wanita yang dipoligami. Kedatangannya diforum siding Pengadilan Agama untuk merestui suaminya beristeri lebih dari seorang membuahkan rasa rendah diri. Sehingga dilaksanakanlah poligami dengan menmpuh nikah siri, meskipun isteri tua mengijinkan. Tidak jarang kelak bila mereka sudah beranak pinak dan mempunyai cucu dimohonknanlah isbat nikah.

Dari sisi ini maka regulasi pemerintah, dalam hal ini pendaftaran pernikahan seolah olah menjadi penghalang seseorang beristeri lebih dari satu. Namun disisi lain merujuk dari syarat dan rukun agama ( islam ) untuk beristeri lebih dari satu tidak diperlukan syarat ijin dari isteri tua.

Mungkin karena itulah ada beberapa pakar menilai bahwasanya masalah pidana dalam nikah siri terlalu berlebihan, sebagaimana dikatakan oleh Asrorun Niam Sholeh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dalam perbincangan dengan detikcom, yang menilai praktek nikah siri merupakan pelanggaran administratif, yaitu melanggar Pasal 2 UU Nomor 1 tentang Perkawinan, bukan pelanggaran pidana. "Rencana kriminalisasi praktek nikah siri dalam Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan adalah hal yang tidak proporsional dan berlebihan,"

Karenanya pernikahan jangan hanya dipandang dari sisi sosial saja namun hendaknya dipandang dari sisi moral, hukum dan agama, sebab pernikahan yang dimulai dengan fase ijab qobul adalah perilaku yang sakral.

Begitu sakralnya aqad nikah dalam suatu acara pernikahan, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" yang artinya “ perjanjian Allah yang berat “.

Bagi para suami yang melanggar perjanjian, berbuat zalim dan merampas hak istrinya, Allah memperingatkan: "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho"." (S An-Nisaa 21).) Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq.

Dalam pandangan agama maka pernikahan dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram,
Lebih selengkapnya dapat dilihat dipostingan selanjutnya.

Jumat, 17 Desember 2010

Kawin Pincuk Pegat Gepuk

Sementara beberapa pakar heboh dengan nikah siri maka marilah kita mene4ngok sebentar dikalangan awam bagaimana mereka memandang pernikahan siri dar kacamata mereka.

Dikalangan mereka ada nasehat ( baca dikalangan orang awam ditanah jawa ), kalau jajan jangan dengan pincuknya, yang bermakna kalau ingin main perempuan jangan tersandung dengan membawa wanita itu pulang kerumah. Sebagaimana kita jajan diwarung maka sehabis dibayar tinggalkan tempat jajannya ( baik berupa cawan, piring ataupun pincuknya ) dan biarkan urusan selanjutnya pada siempunya warung.

Dalam kaitannya dengan main perempuan kalau kita sudah terlampiaskan nafsu birahinya maka bayarlah wanita itu dan tinggalkan pulang, tidak ada ikatan lagi!
Karena berawal dari pandangan sekedar untuk memuaskan nafsu maka sedemikian itulah penyelesaian akhir yang dikehendaikinya. Lebih celaka lagi beberapa kalangan wanita ( baca isteri ) memberikan kelonggaran dengan asumsi bahwa wajar bila pria suka selingkuh namun asalkan jangan diteruskan dengan perkawinan, jadi cukuplah sekedar perselingkuhan belaka namun keluarga tetap utuh sebagaimana asalnya.

Demikian pula pandangan mereka tentang nikah siri, sebuah perkawinan yang sama sekali jauh dari tujuan untuk kebahagiaan rumah tangga namun tujuan akhirnya hanya satu yaitu pemuasan nafsu belaka. Sehingga kaidah kaidah perkawinan hanya sekedar untuk formalitas belaka. Akibatnya munculah pameo selanjutnya yang berbunyi “ kawn pincuk pegat gepuk “, artinya sekedar mengawini belaka dalam kaidah formalitas keagamaan namun dengan amat mudahnya untuk bercerai tanpa basa basi dan kaidah hukumnya ( agama ).

Apakah semuanya memang demikian?

Tidak selamanya kaidah diatas benar, namun hanya sebagai pembenar bagi orang orang yang ingin memuaskan nafsunya.
Maksudnya, semua itu berangkat dari niatan masing masing. Banyak perkawinan siri yang membuahkan keluarga sakinah, dan bermatabat. Namun biasanya sisi baik ini dilupakan oleh perilaku sebagian orang yang menganggap kawin siri sebagai pemuas nafsu.

Perkawinan, apakah itu jenisnya dan macamnya, menurut hukum islam mempunyai makna tersendiri dari sekedar melegalkan hubungan biologis antara pria dan wanita.

Tunggu posting selanjutnya…..

Minggu, 09 Mei 2010

Gratifikasi

GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian hadiah uang

Aturan undang undang ini mengikat baik terhadap:
1. yang memberi
2. yang menerimanya, tidak terkecuali para hakim, advokad, pemborong, perorangan, pejabat penyelenggara negara


UU no.20 th 2001 pasal 5 s/d pasal 9 yang meliputi baik perorangan, pegawai negeri, hakim

Berupa hukuman minimum dan maksimum

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau

Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Penyelenggara Negara

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ( ket. umum UU KKN )

Penyelenggara Negara Yang Bersih

Penyelenggara Negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya

PEMBASMIAN GRATIFIKASI DILAKUKAN DENGAN BERBAGAI CARA DIANTARANYA:

1. MORAL
2. SANKSI HUKUMAN
3. AGAMA

Budaya kita memberikan andil adanya gratifikasi

Sebagai tanda terima kasih yang salah kaprah
Pada strata kebanyakan hampir seluruh komunitas mempraktekkannya ( uang rokok, uang besin, uang administrasi KTP dsb )

Harus adanya perubahan mental attitude

Serba Serbi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K P K
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah

Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun ( Ps 3 UU 30 th 2002 )