Jumat, 11 September 2009

Ragam Rumah Tangga ( 2 )

( 2)

Penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga akan berujung pada 3 hal utama:

  1. perdamaian
  2. perceraian
  3. saling acuh tapi masih dalam ikatan resmi perkawinan.

Sebagian besar orang akan mendambakan adanya perdamaian dalam setiap perselisihan rumah tangganya. Kalau tahap ini yang didapat kita wajib bersyukur kapada Tuhan bahwa biduk rumah tangga masih dapat dipertahankan. Apalagi bila dalam berumah tangga dikaruniai keturunan.

Namun sebaliknya bila jalan perdamaian tidak dapat ditempuh, maka sebagian orang akan memilih adanya perceraian. Hal ini akan kita bahas belakangan,

Sebagian pasutri ada yang mempertahankan ikatan resminya sebagai suami isteri namun sudah hambar dalam kehidupan layaknya suami isteri baik lahir maupun batin dan mereka saling acuh. Beberapa pertimbangan mungkin merupakan alibi dari masing masing pihak.

Namun ada banyak rambu rambu disini baik dari segi moral maupun kaidah agama. Apa lagi bila perkawinan itu adalah bungkus dari adanya talak dalam ikatan resmi perkawinan, atau kata lain perceraian dalam ikatan resmi perkawinan. Masih sah sebagai suami isteri karena masing masing pihak memegang surat kawin resmi namun talak yang dijatuhkan suami disepakati oleh isteri. Meskipun demikian kasus ini lebih mengarah dalam ranah moral dan agama.

Kamis, 10 September 2009

Ragam Rumah Tangga

Ragam Rumah Tangga

( 1 )

Tujuan utama perkawinan sebagaimana tercantum dalam uu perkawinan adalah”

“ Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa. “ pasal 1 uu no.1 th 1974.

Dalam menapak jejak perkawinan terkadang tidak selamanya berakhir dengan keluarga bahagia dan kekal, namun justru yang kita temui adalah perselisihan yang tiada akhir dan jauh dari perdamaian.

Meskipun banyak rambu rambu yang diberikan oleh undang undang untuk mencegah secara preventif terjadinya perselisihan tersebut, diantaranya adalah :

- UU tentang perlindungan terhadap anak

- UU tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( biasa dikenal dengan uu KDRT )

- Dsb

- Sanksi hukuman baik denda maupun kurungan

Namun itu semua tidak menutup kemungkinan dengan adanya perceraian dalam menempuh jejak perkawinan. Perceraian adalah momok dalam kehidupan berumah tangga,

Jumat, 17 Juli 2009

Principle Of Legality

Principle of Legality

by Adieb Mohammad, Lawyer [1]


The first sentence in the form of the Criminal Code is the course that must be followed by the mandatory judge and public prosecutor read::

"One can not act unless based on the provisions of criminal legislation that has been there. " Normally named the Principle of Legality.

This principle is the implementation of criminal law in Indonesia, which adopted from the recommendations of the regulation of human rights, popular with the spoken

"Nullum delictum nulla poena sine praevia lege"
Or translated - (no offense, no criminal laws without first.)

First sentence is introduced by German law called von Feuerbach. Indeed, what appears to be a simple von Feuerbach,

Let us pick out a small portion of the law – ie uu no. 39 th 1999 or better known as the Law of Human Rights Article 16 paragraph 2 which reads:

"Everyone can not be prosecuted or punished for criminal, except under the laws existing before the crime was done. "

Equivalent?

If then there be some things that someone can be (prosecuted or punished for criminal ) categorized according to principle of legality:

1. not everyone can / may be prosecuted or punished for criminal
2. only by mandatory rules of law existing
3. not retroactive.

But what if the are by the public prosecutor or the judge?

It is difficult in the legal system even though we have the Commission and the Judicial Commission of attorney.

Process and applied in the difficult reality.


[1] Based on Indonesian rule