Sementara beberapa pakar heboh dengan nikah siri maka marilah kita mene4ngok sebentar dikalangan awam bagaimana mereka memandang pernikahan siri dar kacamata mereka.
Dikalangan mereka ada nasehat ( baca dikalangan orang awam ditanah jawa ), kalau jajan jangan dengan pincuknya, yang bermakna kalau ingin main perempuan jangan tersandung dengan membawa wanita itu pulang kerumah. Sebagaimana kita jajan diwarung maka sehabis dibayar tinggalkan tempat jajannya ( baik berupa cawan, piring ataupun pincuknya ) dan biarkan urusan selanjutnya pada siempunya warung.
Dalam kaitannya dengan main perempuan kalau kita sudah terlampiaskan nafsu birahinya maka bayarlah wanita itu dan tinggalkan pulang, tidak ada ikatan lagi!
Karena berawal dari pandangan sekedar untuk memuaskan nafsu maka sedemikian itulah penyelesaian akhir yang dikehendaikinya. Lebih celaka lagi beberapa kalangan wanita ( baca isteri ) memberikan kelonggaran dengan asumsi bahwa wajar bila pria suka selingkuh namun asalkan jangan diteruskan dengan perkawinan, jadi cukuplah sekedar perselingkuhan belaka namun keluarga tetap utuh sebagaimana asalnya.
Demikian pula pandangan mereka tentang nikah siri, sebuah perkawinan yang sama sekali jauh dari tujuan untuk kebahagiaan rumah tangga namun tujuan akhirnya hanya satu yaitu pemuasan nafsu belaka. Sehingga kaidah kaidah perkawinan hanya sekedar untuk formalitas belaka. Akibatnya munculah pameo selanjutnya yang berbunyi “ kawn pincuk pegat gepuk “, artinya sekedar mengawini belaka dalam kaidah formalitas keagamaan namun dengan amat mudahnya untuk bercerai tanpa basa basi dan kaidah hukumnya ( agama ).
Apakah semuanya memang demikian?
Tidak selamanya kaidah diatas benar, namun hanya sebagai pembenar bagi orang orang yang ingin memuaskan nafsunya.
Maksudnya, semua itu berangkat dari niatan masing masing. Banyak perkawinan siri yang membuahkan keluarga sakinah, dan bermatabat. Namun biasanya sisi baik ini dilupakan oleh perilaku sebagian orang yang menganggap kawin siri sebagai pemuas nafsu.
Perkawinan, apakah itu jenisnya dan macamnya, menurut hukum islam mempunyai makna tersendiri dari sekedar melegalkan hubungan biologis antara pria dan wanita.
Tunggu posting selanjutnya…..
Jumat, 17 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
