Minggu, 09 Mei 2010

Gratifikasi

GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian hadiah uang

Aturan undang undang ini mengikat baik terhadap:
1. yang memberi
2. yang menerimanya, tidak terkecuali para hakim, advokad, pemborong, perorangan, pejabat penyelenggara negara


UU no.20 th 2001 pasal 5 s/d pasal 9 yang meliputi baik perorangan, pegawai negeri, hakim

Berupa hukuman minimum dan maksimum

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau

Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Penyelenggara Negara

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ( ket. umum UU KKN )

Penyelenggara Negara Yang Bersih

Penyelenggara Negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya

PEMBASMIAN GRATIFIKASI DILAKUKAN DENGAN BERBAGAI CARA DIANTARANYA:

1. MORAL
2. SANKSI HUKUMAN
3. AGAMA

Budaya kita memberikan andil adanya gratifikasi

Sebagai tanda terima kasih yang salah kaprah
Pada strata kebanyakan hampir seluruh komunitas mempraktekkannya ( uang rokok, uang besin, uang administrasi KTP dsb )

Harus adanya perubahan mental attitude

Serba Serbi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K P K
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah

Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun ( Ps 3 UU 30 th 2002 )