Kamis, 10 September 2009

Ragam Rumah Tangga

Ragam Rumah Tangga

( 1 )

Tujuan utama perkawinan sebagaimana tercantum dalam uu perkawinan adalah”

“ Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa. “ pasal 1 uu no.1 th 1974.

Dalam menapak jejak perkawinan terkadang tidak selamanya berakhir dengan keluarga bahagia dan kekal, namun justru yang kita temui adalah perselisihan yang tiada akhir dan jauh dari perdamaian.

Meskipun banyak rambu rambu yang diberikan oleh undang undang untuk mencegah secara preventif terjadinya perselisihan tersebut, diantaranya adalah :

- UU tentang perlindungan terhadap anak

- UU tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( biasa dikenal dengan uu KDRT )

- Dsb

- Sanksi hukuman baik denda maupun kurungan

Namun itu semua tidak menutup kemungkinan dengan adanya perceraian dalam menempuh jejak perkawinan. Perceraian adalah momok dalam kehidupan berumah tangga,